BENNER UP

 


Diduga Oknum Polisi Bungakan Uang hingga 50 Persen, Penagihan Disebut Tak Kenal Waktu

Reporter Endhy
Rabu, 21.10.26 WIB Last Updated 2026-10-21T08:23:57Z




LUWU |Media publik.com -Diduga Oknum Polisi Bungakan Uang hingga 50 Persen, Penagihan Disebut Tak Kenal Waktu publik.com- Dugaan praktik pemberian pinjaman uang dengan bunga tinggi yang melibatkan oknum anggota kepolisian menjadi sorotan. Oknum tersebut disebut-sebut memberikan pinjaman dengan bunga yang dapat mencapai 50 persen dari nilai uang yang dipinjam.


Informasi yang dihimpun Media Publik, dugaan praktik tersebut tidak hanya menjadi perhatian karena besarnya bunga, tetapi juga karena cara penagihan yang disebut dilakukan tanpa mengenal waktu.


Sejumlah pihak yang mengaku pernah berhubungan dengan oknum tersebut menyebut penagihan dilakukan secara berulang, termasuk pada waktu-waktu yang dinilai tidak semestinya. Kondisi tersebut disebut membuat pihak peminjam merasa tertekan.


Namun demikian, informasi mengenai besaran bunga, mekanisme pinjaman, serta cara penagihan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan fakta sebenarnya.


Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan

Jika benar dilakukan oleh seorang anggota kepolisian, persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius. Sebab, status sebagai aparat penegak hukum semestinya tidak digunakan untuk memberikan tekanan kepada masyarakat dalam persoalan pribadi maupun transaksi keuangan.


Masyarakat juga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut dilakukan secara pribadi atau berkaitan dengan pihak lain, serta apakah terdapat dugaan penyalahgunaan status atau kewenangan sebagai anggota kepolisian.


Media Publik, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan jajaran kepolisian terkait untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.


Pertanyaan Konfirmasi


1.Apakah benar terdapat anggota kepolisian yang memberikan pinjaman uang dengan bunga hingga 50 persen?


2.Apakah aktivitas tersebut diketahui oleh pimpinan atau institusi?


3.Bagaimana mekanisme penagihan yang dilakukan terhadap peminjam?


4.Apakah pernah ada laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik tersebut?


5.Apa langkah institusi apabila anggotanya terbukti melakukan tindakan yang merugikan atau menekan masyarakat?


Media Publik, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut maupun institusi kepolisian terkait.

Komentar

Tampilkan

Terkini