Pedoman Media Siber
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, sesuai fungsi, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, serta berbagai bentuk unggahan lain seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan verifikasi pada poin (a) dapat dikecualikan, dengan syarat:
- Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
- Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
- Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan secepatnya. Penjelasan dicantumkan pada akhir berita, dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai poin (c), media wajib melanjutkan upaya verifikasi. Hasil verifikasi kemudian dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang sebelumnya belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta menampilkannya secara jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
c. Dalam registrasi, pengguna wajib memberikan persetujuan tertulis bahwa konten yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Tidak memuat prasangka atau kebencian terkait SARA serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif berdasarkan jenis kelamin atau bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.
d. Media siber memiliki wewenang mutlak mengedit atau menghapus konten pengguna yang bertentangan dengan ketentuan di poin (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan atas Isi Buatan Pengguna yang dianggap melanggar ketentuan.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, atau melakukan tindakan koreksi atas konten yang dilaporkan melanggar ketentuan pada poin (c), sesegera mungkin dan paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang timbul akibat konten pengguna yang melanggar.
h. Media siber bertanggung jawab atas konten pengguna yang dilaporkan apabila tidak mengambil tindakan koreksi melewati batas waktu sebagaimana disebut pada poin (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberikan hak jawab.
c. Setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab harus mencantumkan waktu pemuatan.
d. Bila berita sebuah media siber disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media pembuat berita hanya pada berita yang dipublikasikan di medianya atau media di bawah otoritas teknisnya.
- Koreksi berita yang dilakukan media asal wajib diikuti media lain yang mengutip berita tersebut.
- Media yang menyebarluaskan berita namun tidak melakukan koreksi sesuai koreksi media asal bertanggung jawab penuh atas konsekuensi hukum dari berita yang tidak dikoreksi.
e. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena sensor dari pihak luar redaksi, kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain dari Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan berita jika mengutip berita dari media asal yang telah mencabutnya.
c. Pencabutan berita harus disertai penjelasan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/konten yang merupakan iklan atau berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau istilah lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.)


