Berdasarkan hasil penelusuran awal, ditemukan perbedaan mencolok antara material serta kualitas pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait proses pelaksanaan proyek, mulai dari pengadaan material hingga pengawasan teknis di lapangan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Pasalnya, proyek Lapangan Gaspa diketahui menggunakan anggaran publik yang semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar temuan tersebut, media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pekerjaan. Pemeriksaan ini dinilai penting guna memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis dengan kondisi fisik lapangan yang ada saat ini.
Selain itu, pemeriksaan menyeluruh juga diperlukan untuk menelusuri peran pihak-pihak terkait, termasuk pelaksana proyek serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pekerjaan. Hal ini penting untuk memastikan apakah perubahan spesifikasi tersebut dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sah, atau justru menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi,pelaksana lapangan mengakui bahwa memang terdapat perubahan atau penyesuaian dalam pekerjaan,termasuk pada spesifikasi tertentu. Namun demikian, pengakuan tersebut belum disertai dengan penjelasan rinci terkait dasar perubahan, mekanisme persetujuan, maupun dokumen resmi yang menjadi landasan perubahan tersebut.
Langkah penegakan hukum yang transparan, profesional, dan objektif sangat dibutuhkan agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas publik. Dengan demikian, penggunaan anggaran daerah dapat benar-benar dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Palopo.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan aku
rasi informasi.






