Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menegaskan klarifikasi kepada media Publik.com dilakukan bukan untuk membangun opini sepihak, melainkan demi membuka fakta secara utuh.
“Kami bukan memberi penjelasan tanpa turun ke lokasi. Justru agar clear, kami mengundang media agar melihat persoalan ini secara objektif,” ungkap Dian Resky, Kamis, (22/01/2026).
L-KONTAK mencatat setidaknya tiga persoalan krusial. Menurut Eky sapaan akrabnya, pertama terhadap penetapan harga satuan bangunan gedung/m2 yang dinilai tidak memenuhi standar ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
“Padahal pemberian interpolasi biaya secara profesional mestinya dilakukan oleh pengelola teknis yang memiliki kewenangan. Jika itu tidak dilakukan artinya, ada kesalahan prosedur," kata Eky.
Yang kedua, berdasarkan pemantauan dilokasi, beberapa bagian pagar samping telah mengalami keretakan panjang. Menurut Eky, Itu membuktikan jika kualitas bangunan tidak terpenuhi. Begitupun dengan keramik lantai ruang kelas yang telah pecah.
“Apakah ini karena perencanaan, atau penyedia jasa yang tidak konsisten dengan kontrak? Bagaimana fungsi pengawasan Konsultan Supervisi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu? Ini bukan sekedar pekerjaan selesai lalu kemudian ditinggalkan begitu saja," tegasnya.
Ketiga, terkait dugaan penggelembungan harga satuan bangunan gedung negara. L-KONTAK melihat ada ketidakwajaran harga pada kedua bangunan tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Penggunaan beton slop dan kolom pada pagar serta ruang kelas, mestinya mememuhi persyaratan. Bukan asal jadi. Faktanya, pada beton slop pagar ditemukan campuran menggunakan batu koral dan batu bata, apakah itu karena kesalahan pekerja? Dimana fungsi pengawasannya? Kenapa itu dibiarkan?," ujarnya.
Eky menegaskan, sebagai bagian dari upaya resmi dan berjenjang, secepatnya akan melayangkan surat klarifikasi perihal hasil monitoring dan evaluasi timnya.
Surat klarifikasi itu ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait.
L-KONTAK menyatakan akan terus mendorong agat persoalan ini menjadi terang dan akuntabel.
“Kami tidak berniat menjatuhkan siapa pun. Tujuan kami hanya satu, memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya. (*)







