BENNER UP

 


Anggota DPRD Luwu SPB Terseret Laporan Dugaan Kumpul Kebo, Polres Luwu Siapkan Pemeriksaan

Reporter Endhy
Kamis, 24.9.26 WIB Last Updated 2026-09-24T13:04:08Z

LUWU|MEDIA PUBLIK.com-Polres Luwu masih mendalami laporan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial SPB. Laporan tersebut dibuat oleh istri SPB dan berkaitan dengan dugaan kumpul kebo.


Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Ibnu Rabbani, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.


Menurut Ibnu Rabbani, SPB telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.


“Infonya Senin depan baru bisa datang, karena kemungkinan yang bersangkutan masih ada kegiatan. Kami sudah konfirmasi Senin depan baru hadir panggilan pemeriksaan sebagai terlapor,” kata AKP Muh. Ibnu Rabbani saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).


Ia menjelaskan, laporan yang diterima polisi berkaitan dengan dugaan kumpul kebo. Namun, penyidik belum menentukan konstruksi hukum maupun pasal yang akan diterapkan.


“Laporannya terkait kumpul kebo. Nanti disesuaikan dengan fakta-fakta dan alat bukti yang ada nanti,” ujarnya.


Sebelumnya, penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.


Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap SPB sebagai pihak yang dilaporkan.


Setelah rangkaian pemeriksaan dan pendalaman keterangan maupun alat bukti dilakukan, penyidik selanjutnya dapat melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses menentukan tindak lanjut laporan tersebut.


Polres Luwu menyatakan perkembangan penanganan laporan akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan dan pendalaman yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.


Hingga proses penyelidikan selesai, SPB masih berstatus sebagai terlapor dan belum dapat disimpulkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Komentar

Tampilkan

Terkini