BENNER UP

 


Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Jaksa Pengacara Negara Dampingi RSUD Batara Guru

Reporter Endhy
Jumat, 1/09/2026 WIB Last Updated 2026-01-13T09:03:25Z

Media Publik.com, Luwu – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Luwu dalam rangka penguatan tata kelola serta mitigasi risiko hukum. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu, 7 Januari 2026.


Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, M.Kes., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Luwu mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan dan pengamanan hukum terhadap seluruh aktivitas RSUD Batara Guru.


Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan taat hukum.


Jaksa Pengacara Negara hadir untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan agar setiap kebijakan dan kegiatan RSUD Batara Guru berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, menjelaskan bahwa kerja sama ini sangat penting dalam menghadapi kompleksitas permasalahan hukum di sektor pelayanan kesehatan.


Dengan adanya pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara, seluruh proses administrasi, pengelolaan keuangan, dan pengambilan kebijakan di RSUD Batara Guru diharapkan memiliki kepastian hukum sehingga manajemen rumah sakit dapat lebih fokus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, kerja sama mencakup pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, serta audit hukum. Kejaksaan Negeri Luwu juga berperan sebagai negosiator, mediator, atau fasilitator dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan serta aset negara.


Kerja sama ini juga menekankan peningkatan kapasitas sumber daya manusia RSUD Batara Guru melalui pelatihan, sosialisasi, dan seminar hukum, sekaligus memperkuat mitigasi risiko hukum serta pencegahan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari penerapan tata kelola organisasi yang baik.


Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kedua instansi berkomitmen untuk melakukan koordinasi dan pertukaran informasi secara intensif guna menentukan langkah penyelesaian masalah hukum yang tepat dan profesional.


Dengan terjalinnya sinergi antara Kejaksaan Negeri Luwu melalui Jaksa Pengacara Negara dan RSUD Batara Guru, diharapkan tercipta kepastian hukum yang kuat sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan publik di Kabupaten Luwu.

Komentar

Tampilkan

Terkini