Dari hasil penelusuran media di lokasi, tidak ditemukan adanya tanda maupun dokumentasi pelaksanaan uji kuat tekan beton pada struktur bangunan yang telah berdiri. Padahal, uji mutu beton merupakan syarat utama untuk memastikan kualitas, kekuatan, dan keamanan bangunan, terlebih bangunan tersebut akan digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
Fakta yang lebih mencengangkan terungkap saat dilakukan konfirmasi langsung. Konsultan pengawas proyek secara terbuka mengakui bahwa uji mutu beton memang tidak dilakukan selama proses pembangunan berlangsung.
Memang tidak ada uji mutu beton yang dilakukan,ujar konsultan pengawas kepada media.
Pengawasan Dipertanyakan, Potensi Penyimpangan Menguat
Pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait fungsi dan tanggung jawab konsultan pengawas,yang seharusnya memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Tidak dilaksanakannya uji mutu beton mengindikasikan adanya dugaan pengabaian standar teknis konstruksi,yang berpotensi berdampak pada mutu bangunan serta keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik di kemudian hari.
Selain itu, proyek yang bersumber dari dana negara semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel.Jika tahapan penting ini benar-benar diabaikan, maka tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
APH Didesak Turun Tangan
Atas temuan tersebut, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH),Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SMPN Satap Pongsamelung.
Audit diharapkan mencakup:
Dokumen kontrak dan RAB
Laporan pengawasan konsultan
Spesifikasi teknis pekerjaan beton
Pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp 2,3 miliar
Hingga berita ini ditayangkan, pihak P2SP maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi menjamin keselamatan peserta didik serta menjaga integritas penggunaan anggaran negara.
KETUA UMUM L-KONTAK: Ini Pelanggaran Serius
Menanggapi hal tersebut, KETUA UMUM dari Lembaga Kontrol dan Advokasi (L-Kontak) menilai tidak dilaksanakannya uji mutu beton sebagai pelanggaran serius dalam proyek konstruksi, terlebih proyek yang bersumber dari dana negara.
“Uji mutu beton itu wajib. Jika tidak dilakukan, maka mutu bangunan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara teknis. Ini bukan kesalahan kecil, tapi kelalaian fatal yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna bangunan,” tegas L-Kontak.
Menurutnya, setiap pekerjaan beton harus melalui pengujian kuat tekan sesuai standar SNI. Tanpa uji tersebut, bangunan sekolah rawan mengalami penurunan kualitas, retak struktural, bahkan kegagalan konstruksi di kemudian hari.
“Kalau pengawas mengakui tidak ada uji mutu beton, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan. Ini bisa mengarah pada dugaan penyimpangan spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” lanjutnya.
APH Didesak Lakukan Audit Teknis
Atas temuan tersebut, L-Kontak bersama publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh.






