MEDIA PUBLIK | Luwu,Kejaksaan Negeri Luwu memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 melalui upacara resmi di halaman kantor Kejari Luwu pada Selasa, 9 Desember 2025. Peringatan tahun ini mengusung tema nasional “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bersifat fundamental bagi kesejahteraan publik.
Dalam upacara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin. Upacara diikuti oleh seluruh pejabat struktural, para kepala seksi, kasubagbin, serta pegawai Kejari Luwu. Komandan Upacara dipercayakan kepada Riyan Arbi Putra Mukhlis, S.H.
Dalam amanat yang dibacakan Kajari, Jaksa Agung menyinggung potret besar kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2024, potensi kerugian negara tercatat mencapai sekitar Rp279,9 triliun. Nilai tersebut disebut menjadi indikator kuat mengapa penindakan korupsi harus dipandang sebagai upaya memulihkan hak masyarakat serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap negara.
Jaksa Agung menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menyangkut keberhasilan pembangunan nasional yang adil dan merata. Penanganan kasus pada sektor komoditas strategis dan kejahatan korporasi menjadi perhatian khusus, mengingat dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional. Salah satunya adalah sektor nikel Indonesia yang menurut USGS dan Badan Geologi Kementerian ESDM menjadi yang terbesar kedua di dunia, dengan sumber daya mencapai 18 juta ton.
Amanat yang disampaikan juga menyinggung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai paradoks Indonesia, yakni negara yang kaya sumber daya namun masih menyisakan kesenjangan kesejahteraan bagi sebagian masyarakat. Karena itu, Kejaksaan ditegaskan untuk konsisten menjalankan tiga peran utama: penindakan korupsi yang tepat dan strategis, perbaikan tata kelola pasca-penindakan, serta pemulihan kerugian negara untuk kepentingan pembangunan.
Amanat juga memuat penjelasan mengenai perubahan besar dalam sistem hukum dengan berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru tahun mendatang. Perubahan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap penanganan tindak pidana korupsi, termasuk dicabutnya lima pasal kunci dalam UU Tipikor (Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13) sebagaimana tercantum dalam Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP Nasional. Konsekuensinya, aparat penegak hukum, termasuk para jaksa, dituntut beradaptasi untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat.
Peringatan Hakordia 2025 juga dimaknai sebagai momentum untuk membangun kolaborasi lebih luas antara Kejaksaan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting untuk menciptakan ekosistem yang menolak segala bentuk penyimpangan.
Melalui peringatan Hakordia, Kajari Luwu kembali menyampaikan seruan Jaksa Agung kepada seluruh insan Adhyaksa untuk memperteguh integritas, meningkatkan kualitas kerja, dan menempatkan profesionalisme sebagai pilar utama dalam upaya pemberantasan korupsi. (Rls)







