BENNER UP

 


Tiga Perangkat Desa Lampuara Didakwa di Pengadilan Tipikor Makassar Terkait Kasus Dana Desa 2022–2024

Reporter Endhy
Rabu, 12/03/2025 WIB Last Updated 2025-12-12T17:06:36Z

  


Mediapublik.com | Makassar – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Tahun Anggaran 2022–2024, pada Rabu (3/12/2025).


Perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 November 2025 kepada Pengadilan Tipikor Makassar. Pelimpahan dilakukan melalui tiga surat resmi, masing-masing untuk:


AN, Kepala Desa Lampuara, berdasarkan Surat Nomor B-2733/P.4.35.4/Ft.1/11/2025.

AR, Sekretaris Desa Lampuara, berdasarkan Surat Nomor B-2735/P.4.35.4/Ft.1/11/2025.

R, Bendahara Desa Lampuara, berdasarkan Surat Nomor B-2734/P.4.35.4/Ft.1/11/2025.

Pada Selasa (2/12/2025), JPU memindahkan AN dan AR dari Lapas Kelas IIA Palopo ke Lapas Kelas I Makassar. Sementara R ditempatkan di Rutan Makassar.


Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU mendakwa ketiganya dengan dakwaan bersifat subsidair. Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Majelis Hakim Angeliky Handanjani Day, S.H., M.H. serta Hakim Anggota yaitu R. Ariyawan Arditam, S.H dan Estiningsih, SH.,M.H. menjadwalkan persidangan selanjutnya pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda penunjukan penasihat hukum bagi para terdakwa.


( Sb:kejaksaan.go.id )

Komentar

Tampilkan

Terkini