Media publik.com-LUWU -Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan. Sejumlah nama disebut-sebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Sebelumnya, Polres Luwu melalui Satreskrim telah melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan emas ilegal.
Namun, ketika petugas tiba di lokasi, aktivitas pertambangan sudah tidak berlangsung. Polisi juga tidak menemukan alat berat di lokasi tersebut.
Petugas hanya menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan material tambang, termasuk **sluice box/talang emas** serta sebuah pondok semipermanen.
Peralatan dan pondok tersebut kemudian dibakar oleh petugas di lokasi.
“Iya, benar ada penggerebekan. Namun saat di lokasi sudah tidak ada aktivitas, alat berat juga tidak ada. Kami hanya menemukan talang yang diduga digunakan para penambang, jadi kami bakar di lokasi,” ujar sumber kepolisian.
### 18 Nama Disebut
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 18 nama yang disebut-sebut diduga berada di balik aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut. Nama-nama yang beredar antara lain:
1. Listan
2. Abbas
3. Musafir
4. H. Herman cs Sago
5. Sultan Adikara cs Andi
6. Alimuddin alias Massang
7. H. Bulla
8. Nasruddin Idris Sais
9. Muddin
10. Hj. Suci
11. Haeruddin cs Sakkar
12. Beno
13. Anto
14. H. Hartono
15. H. Herman cs Candra dan Syamsumarlin
16. Yunus cs Anca
17. Puang Mullis
18. Andi Oddang
Penyebutan nama-nama tersebut masih sebatas **dugaan dan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut**. Belum dapat disimpulkan bahwa seluruh nama tersebut terlibat dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pihak yang mengelola, membiayai, maupun menjalankan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Polres Luwu juga diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut serta memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan huku
m yang berlaku.
**Redaksi Media Publik**





